Mochamad Malik Akbar Rohandi
moch.malik@gmail.com
Latar Belakang
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar didunia saat ini, sudah
selayaknya indonesia menjadi pelopor dan kiblat perkembangan peradaban islam.
hal ini bukan merupakan suatu impian yang mustahil karena potensi indonesia
untuk menjadi leader dalam perkembangan kebudayaan dan pemikiran didunia islam
telah diakui oleh dunia, diantaranya 1. jumlah pendududuk muslim di Indonesia
yang mencapai 80% dari total populasi Indonesia 2. banyaknya perguruan tinggi
negeri dan swasta yang berlandaskan agama islam 3. banyaknya kualitas pesantren
indonesia yang telah diakui dunia baik dalam pemikiran maupun tafsir al quran.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pew Research Center yang
memproyeksikan perkembangan jumlah umat muslim dunia dari tahun 2010 sampai
dengan tahun 2030. Pada tahun 2010 Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim
terbesar dunia yaitu sebesar 204 juta jiwa akan tetapi diprediksikan pada tahun
2030 Pakistan akan menempati peringkat pertama dunia dengan jumlah penduduk 256
juta sementara Indonesia akan berada diperingkat kedua dengan jumlah penduduk
238 juta.
Perubahan data penduduk muslim dunia tersebut diakibatkan faktor kelahiran
yang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, Ekonomi, Kontrasepsi dan keluarga
berencara, Urbanisasi dan Migrasi, dan perpindahan agama.
Berkurangnya penduduk muslim Indonesia tersebut dapat terjadi dikarenakan
adanya tingkat pendidikan tinggi dari para wanita, birth control dan penurunan
jumlah tingkat kelahiran yang semula memiliki ratio 2% turun menjadi 1.9%.
berbeda halnya dengan ratio jumlah kelahiran dari negara Pakistan yang mencapai
3,6%.
Memperhatikan jumlah populasi muslim dunia Indonesia memiliki potensi yang
besar untuk menjadi global player keuangan syariah sangat besar, diantaranya:
(i) jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan
syariah; (ii) prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi
yang relatif tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi
yang solid; (iii) peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi
investment grade yang akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di
sektor keuangan domestik, termasuk industri keuangan syariah; dan (iv) memiliki
sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying
transaksi industri keuangan syariah.
Dalam penilaian Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2014,
Indonesia menduduki urutan ketujuh, negara yang memiliki potensi dan kondusif
dalam pengembangan industri keuangan syariah hal ini sungguh disayangkan karena
potensi masyarakat muslim Indonesia yang besar.
Pengembangan keuangan syariah di Indonesia yang lebih bersifat market
driven dan dorongan bottom up dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga
lebih bertumpu pada sektor riil juga menjadi keunggulan tersendiri. Berbeda
dengan perkembangan keuangan syariah di Iran, Malaysia, dan Arab Saudi, dimana
perkembangan keuangan syariahnya lebih bertumpu pada sektor keuangan, bukan
sektor riil, dan peranan pemerintah sangat dominan.
Baik buruknya
suatu Negara dilihat dapat tercermin dari kualitas pemudanya, karena generasi
muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara. Generasi muda harus
mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki
kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami
pengetahuan, beragama dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga
perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change,
moral force and sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi
masyarakat.
Pemuda
berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam
segala aspek pembangunan nasional. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral
diwujudkan dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak
pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta
ketahanan mental-spiritual, dan meningkatkan kesadaran hukum.
Social Control
diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas
tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap
kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam
perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan
memberikan kemudahan akses informasi. Sebagai agen perubahan diwujudkan dengan
mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi,
kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni,
dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan,
serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Peran penting
pemuda telah tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai
dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, proklamasi
kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966,
sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang meruntuhkan kekuasaan
Orde Baru selama 32 tahun sekaligus membawa bangsa Indonesia memasuki masa
reformasi. Fakta historis ini menjadi salah satu bukti bahwa pemuda selama ini
mampu berperan aktif sebagai pionir dalam proses perjuangan, pembaruan, dan
pembangunan bangsa.
Problematika
pemuda yang terbentang di hadapan kita sekarang sangatlah kompleks, mulai dari
masalah pengangguran, krisis eksistensi, krisis mental hingga masalah dekadensi
moral. Budaya permisif dan pragmatisme yang kian merebak membuat sebagian
pemuda terjebak dalam kehidupan serba instant, hedonis, dan terlepas dari
idealisme sehingga cenderung menjadi manusia yang anti sosial.
Tontonan di televisi yang terus
mempertontonkan gaya pacaran, kebebasan, free sex, bahkan kebut-kebutan di
jalanan menduduki ratting tinggi di masyarakat. Sehingga pantas remaja sekarang
ini sulit “dikendalikan” dan mengalami krisis identitas, karena minimnya tujuan
hidup yang dia idolakan, remaja terombang-ambing meniru idolanya yang belum
tentu baik.
Sejalan dengan itu jumlah kasus aborsi
di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen di antaranya dilakukan
oleh para remaja. "Kehamilan” yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja
menunjukkan kecenderungan meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap
tahun,"
Adapun masalah
lain yang turut menjadi pemicu terancamnya posisi pemuda adalah lemahnya
pengawasan orang tua, keluarga, serta orang terdekat termasuk pula lemahnya
pemahaman pemuda terhadap agama, melanggar tatanan hukum yang berlaku, dan lain
sebagainya mengakibatkan pemuda banyak terjerumus dalam pusaran pergaulan yang
mengantarkan pemuda pada titik kehancuran. Fakta yang ada sekarang menjadi
bukti hal tersebut, misalnya dari beberapa hasil penelitian mengemukakan bahwa
seks bebas, bersama berbagai elemen guna menyelamatkan pemuda, sekaligus
menyelamatkan bangsa dari krisis kepemudaan yang berprestasi.
Seperangkat
aturan saja tidaklah cukup untuk melindungi pemuda dari berbagai kemungkinan
terburuk, tanpa didukung oleh peran pemerintah, masyarakat, kekuatan pemahaman
agama dalam implementasi seperangkat regulasi. Untuk itu harus dicari solusi
agar proses pengembangan potensi pemuda bukan hanya terbentuk dalam rencana
semata, melainkan direalisai melalui mekanisme yang sudah diatur sedemikian
rupa.
Para pemuda
dapat berubah menjadi lebih baik dengan melihat situasi lingkungan terdekat
yakni keluarga dan agama. Keluarga menjadi pondasi utama dalam membentuk mental
para pemuda yang disertai dengan pemahaman agama yang kuat.
Apabila kita berbalik pada sejarah kaum
Muslimin yang saat itu mampu mencetak ulama besar, hingga saat ini nama mereka
masih terdengar dan menjadi acuan. Islam memandang apabila seorang manusia
dikatakan dewasa ketika dia aqil(berakal) dan baligh(dewasa) bekenaan dengan
perkembangan dari anak anak dan aqil baligh, Islam lebih menekankan pada tanggung
jawab, yaitu tanggung jawab syariah, kesadaraan dia menjadi seorang
mukalaf, mukalaf berarti dia sadar posisi identitasnya manjadi seorang
manusia di sisi Allah, menerima konsekuensi dan tanggung jawab.
Haji dalam
pandangan masyarakat saat ini adalah hanya bagi orang-orang yang sudah tua dan
akan pensiun saja dimana disebagian masyarakat ada yang akan memegang prinsip
masa tua adalah masa untuk bertobat sementara masa muda adalah masa untuk
bersenang-senang. Masa muda akan jadi terbuang percuma jika hanya digunakan
untuk hal yang sia-sia, seperti yang sudah dipaparkan sebelumya bahwa pemuda
memegang peranan sebagai agent of change.
Tingkah laku
penerus bangsa ini dapat dirubah dengan membuat budaya berhaji saat muda.
Mengapa mesti Haji?? Haji merupakan pilar terakhir daripada rukun islam setelah
Syahadat, Shalat, Zakat, dan Puasa. Dengan melaksanakan ibadah haji akan
semakin dapat menguatkan mental iman dan ketakwaan para pemuda, melalui proses
mentoring dengan pendekatan nilai-nilai rohani dalam penggabungan tiga aspek
kecerdasan manusia (IQ, SQ, EQ).dengan ketaatan para pemuda kepada penguasa
Alam semesta ini InsyaAllah bangsa akan semakin baik dan jauh dari perbuatan
KKN, kemaksiatan dan kemunafikan.
Rukun Islam
Rukun Islam dan
Penjelasannya - Rukun Islam (Arab: أركان الإسلام arkān al-Islām; atau أركان الدين arkān al-dīn; "pilar-pilar agama") adalah
lima tindakan dasar dalam Islam, dianggap sebagai pondasi wajib bagi
orang-orang beriman dan merupakan dasar dari kehidupan Muslim.
Pengertian Rukun Islam
Kata "Rukun" didalam hal ibadah artinya
adalah hal-hal yang harus dilakukan didalam ibadah, misalkan rukun sholat
adalah takbiratul ihrom hingga salam. Tetapi kata "Rukun" dalam rukun
islam artinya adalah dasar-dasar atau landasan agama islam.
"Islam" Secara etimologis (asal-usul kata,
lughawi) kata “Islam” berasal dari bahasa Arab: salima yang artinya selamat.
Dari kata itu terbentuk aslama yang artinya menyerahkan diri atau tunduk dan
patuh. Sebagaimana firman Allah SWT,
“Bahkan, barangsiapa aslama
(menyerahkan diri) kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya
pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
pula bersedih hati” (Q.S. 2:112).
Dari kata aslama itulah terbentuk kata Islam.
Pemeluknya disebut Muslim. Orang yang memeluk Islam berarti menyerahkan diri
kepada Allah dan siap patuh pada ajaran-Nya .
Jika
kita satukan kedua kata ini, maka rukun islam memiliki makna dasar-dasar atau
landasan yang harus dilakukan jika ingin menjadi orang islam (muslim)
sebenarnya.
Rukun Islam dan Penjelasannya
1. Mengucap Dua Kalimat Syahadat
Asyhadu an-Laa Ilaaha Illallah wa Asyhadu an-na
Muhammadarrasuulullah.
Artinya: Aku bersaksi Tiada Tuhan yang berhak
disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Utusan Allah.
Syahadat (Bahasa Arab: الشهادة asy-syahādah ) merupakan asas dan dasar dari lima
rukun Islam dan merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam. Syahadat
berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد), yang memiliki arti ia telah menyaksikan. Kalimat
itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan dalam keesaan
Tuhan (Allah) dan Nabi Muhammad sebagai RasulNya. Kalimat ini yang harus diikrarkan
pertama kali ketika seseorang memeluk agama Islam, tanpa mengikrarkan kalimat
ini berarti dia belum dikatakan sebagai muslim.
2. Mendirikan Sholat.
Sebagai ummat Islam diwajibkan mendirikan Sholat
sehari 5 waktu, mulai dari Sholat Subuh, Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Sholat
memiliki kedudukan agung dalam Islam, hal ini bisa kita lihat dari keutamaan
sholat tersebut seperti berikut:
Secara bahasa shalat artinya “do’a”. Sebagaimana
firman Allah ta’ala dalam surat QS. at Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Oleh karena itu maka shalat adalah kewajiban paling utama setelah dua
kalimat syahadat dan merupakan salah satu rukun islam, shalat merupakan pembeda
antara muslim dan kafir, shalat adalah tiang agama dan agama seseorang tidak
tegak kecuali dengan menegakkan shalat dan merupakan amalan yang pertama kali
akan dihisab pada hari kiamat.
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda,
“Sesungguhnya batasan antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah
shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir” (HR Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah
shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan
keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada
yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan,’Lihatlah
apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah
tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan
lainnya seperti itu.” Dalam riwayat lainnya, ”Kemudian zakat akan
(diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu
pula.” (HR Abu Daud)
3. Zakat
Dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari
kata zaka (bentuk mashdar), yang mempunyai arti: berkah, tumbuh, bersih, suci
dan baik. Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib
diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran
tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya dengan syarat
tertentu pula.
Allah telah memerintahkan setiap muslim yang memilki
harta mencapai nisab untuk mengeluarkan zakat hartanya setiap tahun. Ia berikan
kepada yang berhak menerima dari kalangan fakir serta selain mereka yang zakat
boleh diserahkan kepada mereka sebagaimana telah diterangkan dalam Al Qur’an
surat Al Baqarah
ayat 43.
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat
dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku”
Dalam QS. At Taubah ayat 103, Allah SWT berfiman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
4. Puasa.
Menurut syariat agama Islam, puasa Ramadhan artinya
menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan
puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat
tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang Muslim.
Allah berfiman dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa”
5. Haji
Haji adalah
mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan amal ibadah tertentu
dengan syarat-syarat tertentu pula. Ibadah Haji merupakan salah satu dari rukun
Islam. yakni pada rukun yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim,
baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat. Orang
yang melakukan ibadah haji wajib memenuhi ketentuan-ketentuannya. Ketentuan
haji selain pengertian haji diatas, juga syarat haji, rukun haji, wajib haji,
larangan haji, tata cara haji, serta sunnah-sunnah haji.
Menunaikan ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim
yang mampu mengerjakannya dan seumur hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan
haji lebih dari satu, hukumnya sunah. Allah SWT. berfirman dalam Surah Ali
Imran Ayat 97 yaitu:
“Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha
Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Fondasi Muslim
Aqidah
adalah bentuk jamak dari kata Aqaid, adalah beberapa perkara yang wajib
diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi
keyakinan yang tidak tercampur sedikitpun dengan keragu-raguan. Aqidah adalah
sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara mudah oleh manusia berdasarkan
akal, wahyu (yang didengar) dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan dalam hati,
dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
Aqidah
dalam Al-Qur’an dapat di jabarkan dalam surat (Al-Maidah, 5:15-16) yang
berbunyi “Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang
menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti
keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan dengan kitab itu pula Allah
mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang
benderang dengan seizin-Nya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus” “Dan agar
orang-orang yang telah diberi ilmu meyakini bahwasannya Al-Qur’an itulah yang
hak dari Tuhanmu lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepadanya dan
sesungguhnya Allah adalah Pemberi Petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada
jalan yang lurus.” (Al-Haj 22:54)
Aqidah,
syariah dan akhlak pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran islam.
Ketiga unsur tersebut dapat dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan. Aqidah
sebagai system kepercayaan yang bermuatan elemen-elemen dasar keyakinan,
menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Sementara syariah sebagai
system nilai berisi peraturan yang menggambarkan fungsi agama. Sedangkan akhlak
sebagai sistematika menggambarkan arah dan tujuan yang hendak dicapai agama.
Muslim
yang baik adalah orang yang memiliki aqidah yang lurus dan kuat yang
mendorongnya untuk melaksanakan syariah yang hanya ditujukan pada Allah
sehingga tergambar akhlak yang terpuji pada dirinya. Atas dasar hubungan itu,
maka seseorang yang melakukan suatu perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi oleh
aqidah atau keimanan, maka orang itu termasuk ke dalam kategori kafir.
Seseorang yang mengaku beraqidah atau beriman, tetapi tidak mau melaksanakan
syariah, maka orang itu disebut fasik. Sedangkan orang yang mengaku beriman dan
melaksanakan syariah tetapi dengan landasan aqidah yang tidak lurus disebut
munafik.
Aqidah,
syariah dan akhlak dalam Al-Qur’an disebut iman dan amal saleh. Iman
menunjukkan makna aqidah, sedangkan amal saleh menunjukkan pengertian syariah
dan akhlak. Seseorang yang melakukan perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi
aqidah, maka perbuatannya hanya dikategorikan sebagai perbuatan baik. Perbuatan
baik adalah perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi belum
tentu dipandang benar menurut Allah. Sedangkan perbuatan baik yang didorong
oleh keimanan terhadap Allah sebagai wujud pelaksanaan syariah disebut amal
saleh.
Dalam
Al-Qur’an kata amal saleh selalu diawali dengan kata iman. antara lain firman
Allah dalam (An-Nur, 24:55) “Allah menjanjikan bagi orang-orang yang beriman
diantara kamu dan mengerjakan amal saleh menjadi pemimpin di bumi sebagaimana
Ia telah menjadikan orang-orang dari sebelum mereka (kaum muslimin dahulu)
sebagai pemimpin; dan mengokohkan bagi mereka agama mereka yang Ia Ridhai bagi
mereka; dan menggantikan mereka dari rasa takut mereka (dengan rasa) tenang.
Mereka menyembah (hanya) kepada-Ku, mereka tidak menserikatkan Aku dengan
sesuatupun. Dan barang siapa ingkar setelah itu, maka mereka itu adalah
orang-orang yang fasik”
Dapat dianalogikan bahwa aqidah itu
merupakan akar atau pondasi awal seorang muslim, sementara syariah merupakan
batang dan cabang dan akhlak merupakan buah atau hasil dari pohon tersebut.
Pengertian
etika dan akhlak
Dari segi
etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang
berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika
diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian
kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah
laku manusia. Adapun arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli
dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. Menurut ahmad
amin mengartikan etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk,
menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang
harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk
melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
Arti moral
dari segi bahasa berasal dari bahasa latin, mores yaitu jamak dari kata mos
yang berarti adapt kebiasaan. Di dalam kamus umum bahasa Indonesia dikatan
bahwa moral adalah penentuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan.
Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk
menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan
yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk. Berdasarkan
kutipan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang
digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai
(ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah. Jika pengertian etika dan moral
tersebut dihubungkan satu dengan lainnya, kita dapat mengetakan bahwa antara
etika dan moral memiki objek yang sama, yaitu sama-sama membahas tentang
perbuatan manusia selanjutnya ditentukan posisinya apakah baik atau buruk.
Akhlak ialah
hal ihwan yang melekat pada jiwa (Sanubari). Dari situ timbul
perbuatan-perbuatan secara mudah tanpa dipikir panjang dan diteliti terlebih
dahulu (Spontanitas). Apabila hal ihwal atau tingkah laku itu menimbulkan
perbuatan-perbuatan baik dan terpuji menurut pikiran dan syari’ah, maka tingkah
laku itu disebut ahklak yang baik. Apabila menimbulkan perbuatan-perbuatan yang
buruk, maka tingkah laku disebut ahklak yang buruk. Ahklak terpuji dan baik
tidak akan terbentuk begitu saja, landasan dalam islam adalah al-qur’an dan
al-hadits, yakni kitab Allah dan sunnah rasullnya. Dari kedua landasan inilah
dijelaskan kreteria demi kreteria antara kebajikan dan kejahatan, keutamaan dan
keburukan, terpuji dan tercelah. Kedua Landasan itupula yang dapat dijadikan
cermin dan ukuran akhlak muslim. Ukuran itu ialah iman dan takwa semakin tinggi
keimanan dan ketakwaan semakin tinggi keimanan dan ketakwaan seseorang, akan
seakin baik pula akhlaknya, namun sebaliknya, semakin rendah nilai keimanan dan
ketakwaan seseorang maka akan semakin rendah pula kualitas akhlaknya.
Karakteristik
etika dalam islam
Etika dalam Islam memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a. Etika Islam mengajarkan dan menuntun manusia
kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan diri dari tingkah laku yang buruk.
b. Etika Islam menetapkan bahwa yang menjadi
sumber moral, ukuran baik dan buruknya perbuatan seseorang didasarkan kepada
al-Qur’an dan al-Hadits yang shohih.
c. Etika Islam bersifat universal dan
komprehensif, dapat diterima dan dijadikan pedoman oleh seluruh umat manusia
kapanpun dan dimanapun mereka berada.
d. Etika Islam mengatur dan mengarahkan fitrah
manusia kejenjang akhlak yang luhur dan mulia serta meluruskan perbuatan
manusia sebagai upaya memanusiakan manusia.
e. Etika islam merupakan pedoman mengenai
perilaku individu maupun masyarakat di segala aspek kehidupan yang sesuai
dengan ajaran islam.
Hubungan
tasawuf dengan akhlak
Antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tasawuf memiliki
hubungan yang berdekatan. Pengertian Ilmu Tasawuf adalah Ilmu yang dengannya
dapat diketahui hal-hal yang terkait dengan kebaikan dan keburukan jiwa. Tujuan
Ilmu Tasawuf itu sendiri adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara
membersihkan diri dari perbuatan yang tercela dan menghias diri dengan
perbuatan yang terpuji.
Dengan demikian dalam proses pencapaian
tujuan bertasawuf seseorang harus terlebih dahulu berakhlak mulia. Pada
dasarnya bertasawuf adalah melakukan serangkaian ibadah seperti shalat, puasa,
zakat, haji, dan sebagainya.
Ketika mempelajari tasawuf ternyata pula
bahwa Al-Qur'an dan AI-Hadist mementingkan akhlak. AI-Qur'an dan Al-Hadist
menekankan mlai-nilai kejujuran, kesetiakawanan, persaudaraan, rasa kesosialan,
rasa keadilan, tolong-menolong, murah hati, suka memberi maaf, sabar, baik
sangka, berkata benar, pemurah, keramahan, bersih hati, berani, kesucian,
hemat, menepati janji, disiplin, mencintai iImu dan berfikir lurus. Nilai-nilai
serupa ini yang harus dimiliki oleh seorang muslim dan dimasukkan ke dalam
dirinya dari semasa ia kecil. Jadi hubungan antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tasawuf
dalam Islam ialah bahwa akhlak merupakan pangkal tolak tasawuf, sedangkan
tasawuf adalah esensi dari akhlak itu sendiri.
Aktualisasi akhlak dalam kehidupan masyarkat
Kedudukan akhlak dalam agama Islam adalah
identik dengan pelaksanaan agama Islam itu sendiri dalam segala bidang
kehidupan. Maka pelaksanaan akhlak yang mulia adalah melaksanakan
kewajiban-kewajiban dan menjauhi segala larangan-larangan dalam agama, baik
yang berhubungan dengan Allah maupun yang berhubungan dengan makhluknya,
dirinya sendiri, orang lain dan lingkungannya dengan sebaik-baiknya,
seakan-akan melihat Allah dan apabila tidak bisa melihat Allah maka harus yakin
bahwa Allah selalu melihatnya sehingga perbuatan itu benar-benar dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya.
Dengan telah melakukan ibadah haji dengan
benar yang telah disertai dengan empat pondasi awal untuk membangun suatu
kekuatan diharapkan akan dapat membentuk seseorang yang memiliki apa yang
disebut akhlakul karimah. Dengan para pemuda yang telah memiliki akhlak yang
baik tersebut sehingga dapat memberikan pengaruh bagi keluarga, umat dan bangsa
Indonesia pada umumnya.
Akhlakul karimah tersebut dapat
teraktualisasi dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tuntunan al quran
seperti yang diperintahkan sebagai berikut:
1. Akhlak kepada Allah swt.
a. Mentauhidkan Allah swt. (QS. Al-Ikhlas/112:1-4)
b. Beribadah kepada Allah swt. (QS. Adz-Dzaariyat/51:56)
c. Berdzikir kepada Allah swt. (QS. Ar- Ra’d/13:28)
d. Tawakkal kepada Allah swt. (QS. Hud/111:123)
2. Akhlak terhadap diri sendiri
a. Sabar (QS. Al-Baqarah/2:153)
b. Syukur (QS. An-Nahl/16:14)
c. Tawaddu (QS. Luqman/31:18)
d. Iffah, yaitu mensucikan diri dari perbuatan terlarang
(QS. Al-Isra/17:26)
e. Amanah (QS. An-Nisa/14:58)
f. yajaah (QS. Al-Anfaal/18:15-16)
g. Qanaah (QS. Al-Isra/17:26)
3. Akhlak terhadap orang lain
a. Akhlak
terhadap kedua orang tua (QS. Al-Isra/17:23-24)
b. Akhlak
terhadap keluarga, yaitu mengembangkan kasih sayang, keadilan dan perhatian.
(QS. An-Nahl/16:90 dan QS. At-Tahrim/66:6)
c. Akhlak
terhadap tetangga (QS. An-Nisa/4:36)
4. Akhlak terhadap lingkungan
Berakhlak terhadap lingkungan hidup adalah di mana
manusia menjalin dan mengembangkan hubungan yang harmonis dengan alam
sekitarnya. Allah menyediakan kekayaan alam yang melimpah hendaknya disikapi
dengan cara mengambil dan memberi dari dan kepada alam serta tidak dibenarkan
segala bentuk perbuatan yang merusak alam. Maka alam yang terkelola dengan baik
dapat memberi manfaat yang berlipat ganda, sebaliknya alam yang dibiarkan
merana dan diambil manfaatnya saja justru mendatangkan malapetaka bagi manusia.
(QS. Al-Qashash/28:77, QS. ar-Rum/30:41, dan QS. Hud/11:61).
Haji
Tata Cara mendaftarkan haji
Persyaratan pendaftaran haji sebenarnya cukup
mudah yakni:
1. Beragama islam
2. Berusia
minimal 12 tahun saat mendaftar
3. Memiliki ktp
yang masih berlaku sesuai dengan domisili
4. Memiliki kartu
keluarga
5. Memiliki akte
kelahiran atau surat kenal lahir/ kutipan akta nikah/ ijazah
6. Memiliki
tabungan bps-bpih (bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji)
Pendaftaran Haji reguler (PMA No. 14/ 2012)
1. Pendaftaran
jamaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun
2. Pendaftaran
jamaah haji dilakukan di kantor kementerian agama kota/ kab domisili jamaah
haji sesuai ktp.
3. Pendaftaran
haji sebagaimana point 1 dan 2 wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan
untuk pengambilan foto dan sidik jari.
Skema
Pendaftaran Ibadah Haji
Gambar diatas merupakan skema pendaftaran porsi haji untuk keberangkatan secara regular, selengkapnya akan dijelaskan per point sebagai berikut:
1. Calon jamaah
haji harus membuka rekening tabungan haji di bank penerima setoran bpih sebesar
rp. 100.000, saldo minimal untuk didaftarkan ke siskohat adalah 25.500.000 atau
sesuai dengan ketentuan kementrian agama.
2. Nomor rekening
tersebut akan didaftarkan pada system siskohat khusus untuk pendaftaran haji
untuk dilakukan pendebetan dana haji
3. Pendebetan
dana dimaksudkan bahwa calon jamaah haji telah memenuhi syarat pendaftaran yang
selanjutnya akan didaftarkan pada database siskohat
4. Database
siskohat akan mengeluarkan no registrasi berupa nomor porsi haji
5. Memberi tahu
kepada pihak bank untuk dapat mengeluarkan dokumen persyaratan ibadah haji bagi
calon jamaah
6. Bank memberi
notifikasi kepada jamaah berupa no registrasi kepergian dan dokumen kelengkapan
pendaftaran ibadah haji.
7. Datang ke
kantor urusan agama setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
8. Pihak KUA
melakukan pengecekan dan entry data untuk menyesuaikannya dengan yang ada pada
database SISKOHAT.
9. Berdasarkan
data yang ada pada database SISKOHAT maka dikeluarkan data no porsi resmi
keberangkatan ibadah Haji.
10. KUA memberikan
tanda bukti pendaftaran kepada calon jamaah haji.
11. Calon jamaah
haji menunggu sampai dengan waktu keberangkatan ibadah haji sesuai porsi yang
diberikan.
Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk
melakukan pendaftaran ibadah haji:
1. Buku tabungan
Haji, buku tabungan haji ini dapat dibuka melalui bank penerima setoran bpih
sebagai berikut:
Bank Umum Syariah
a. Bank Mandiri
Syariah
b. Bank
Muamalat
c. Bank BRI
Syariah
d. Bank Mega
Syariah
e. Bank BNI
Syariah
f.
Bank Panin Syariah
|
Bank Umum Nasional
a. Bank BTN
b. Bank Permata
c. Bank
CIMB-Niaga
d. Bank Sumut
e. Bank DKI
f.
Bank Jateng
g. Bank Jatim
h. Bank
Kepulauan Riau
i.
Bank Sumselbabel (Bangka Belitung)
j.
Bank Nagari
k. Bank Aceh
|
2. Fotokopi
tabungan haji sebanyak 1 lembar
3. Mengurus surat
keterangan kesehatan dan golongan darah di Puskesmas, fotokopi hasil hasilnya
sebanyak 4 kali
4. Melengkapi
SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
5. Pas photo
berwarna 80% dengan baju gelap dan latar belakang putih tanpa kaca mata ukuran
3x4 (10 lembar) dan 4x6 (2 lembar)
6. 2 lembar
fotokopi akta kelahiran atau buku nikah atau ijazah
7. Fotokopi kartu
keluarga dan ktp masing-masing sebanyak 2 buah.
Demi mewujudkan penyempurnaan ibadah pada rukun islam yang ke lima saat
usia muda, maka dibawah ini merupakan langkah alternative untuk dapat
mewujudkan hal tersebut.
Pertama, membuat rencana tabungan dengan menyimpannya pada reksadana
syariah dan melakukan diversifikasi saving sejak anak usia dini. Apa itu
reksadana syariah? Menurut peraturan OJK tahun 2014 Reksa Dana Syariah
adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Pasar Modal, reksa dana adalah wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dengan menggunakan reksadana yang diinvestasikan pada portofolio efek
syariah diharapkan dapat membantu kinerja keuangan secara aktif melalui bagi
hasil yang akan diterima oleh pihak penanam modal. Sebagai langkah awal
keamanan dalam melakukan investasi tersebut investor harus pintar dalam
menyimpan dana sesuai dengan kebutuhan keluarganya setiap bulan.
Keuntungan
reksadana sendiri yakni:
a.
Potensi bagi
hasil investasi yang tinggi dalam jangka panjang
b.
Likuiditas
yang relative tinggi
c.
Akses kedalam
instrument investasi yang beragam
d.
Diversifikasi
investasi dengan biaya rendah dan bahkan free
e.
Bebas pajak
untuk instrumen obligasi
f.
Portofolio
investasi dikelola secara professional
Ada empat
jenis reksa dana yang dapat dimanfaatkan investor. Masingmasing dibedakan
menurut alokasi jenis investasi yang dilakukan.
a. Reksadana pasar
uang, berinvestasi 100% ke dalam efek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek
utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun (SBI, deposito, obligasi
dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun)
b. Reksadana pendapatan tetap,
berinvestasi minimum 80% pada efek utang, umumnya pada obligasi.
c.
Reksa dana
saham, berinvestasi minimum 80% pada efek saham.
d. Reksa dana campuran,
berinvestasi pada kombinasi efek utang dan efek saham dengan alokasi yang tidak
dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana di atas.
e.
Reksa Dana
Terstruktur, yang terdiri dari reksa dana terproteksi, reksa dana dengan
penjaminan dan reksa dana indeks.
Berikut ini
merupakan tabel penempatan reksadana yang disarankan.
Kedua, membuat tabungan berjangka pada bank umum syariah dengan jangka
waktu 10 tahun dengan asumsi bahwa tabungan haji untuk anak ini dibuka setelah
anak berumur 2 tahun. Mengapa 2 tahun karena pada masa-masa ini banyak
pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh orang tua bagi kebutuhan anaknya
terutama bagi penyempurnaan asi ekslusif bagi anak sesuai dengan QS. Al Baqarah
ayat 233.
Setelah anak
menjalani usia dua tahun lebih maka orang tua dapat melakukan pembukaan
rekening tabungan berjangka bagi putra putrinya dengan persyaratan membawa
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, sehingga nama yang tertera pada
tabungan berjangka tersebut adalah Nama Orang Tua Qq Nama Anak.
Dengan asumsi
bahwa dana yang harus siap untuk melakukan pendaftaran ibadah haji adalah Rp.
26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Jangka waktu 10 tahun (persyaratan usia minimum untuk daftar ibadah haji 12
tahun). Maka jumlah minimum tabungan setiap
bulannya adalah Rp. 216.667,- dengan pembulatan keatas menjadi Rp. 220.000,- (dua
ratus dua puluh ribu rupiah)
Dengan menabung selama 10 tahun sebesar Rp. 220.000,- maka sang anak dapat
mendaftar ibadah haji pada usia 12 tahun.
Jumlah kuota haji nasional selama
tujuh tahun terakhir:
Biaya
pelunasan perjalanan ibadah haji lima tahun terakhir:
Rincian BPIH 2015
a.
USD 2000 Untuk biaya tiket, pajak bandara, dan
layangan penumpang
b. USD 312 Untuk biaya penginapan di Mekkah
c. USD 405 Untuk uang saku Menteri Agama
mengatakan penurunan BPIH 2015 diperoleh lewat efisiensi sejumlah unsur
penyelenggaran haji seperti penginanpan, katering, dan transportasi.
Biaya keberangkatan ibadah haji itu hampir sama dengan 100 gram emas atau
bila di kurs ke rupiah dengan harga sekarang kurang lebih sekitar Rp. 56.225.000 (lima puluh enam juta dua ratus dua
puluh lima ribu rupiah) per 6 Oktober 2016.
Rata-rata masa tunggu haji reguler secara nasional adalah selama 17.35
tahun (4 March 2016) dengan waktu tunggu tercepat selama 6 tahun pada Kab. Kaur
di Provinsi Bengkulu dan yang paling lama selama 38 tahun pada Kab.
Sidrap (Sidenreng
Rappang) di Sulawesi Selatan.
Dengan setoran yang telah dibayarkan ke Kemenag sejumlah Rp. 26.000.000,-
(dua puluh enam juta rupiah) saat pendaftaran maka ketika akan melakukan
pelunasan keberangkatan berarti hanya membayar sisa pelunasan berdasarkan biaya
keberangkatan oleh pemerintah pada tahun keberangkatan. Darimana kita mendapatkan
sisa pembayaran tersebut? Itu dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti
kita akan melakukan pendaftaran yakni bisa dengan membuat tabungan berjangka
ataupun dengan reksadana syariah.
Ketika melakukan pendaftaran ibadah haji pada usia 12 tahun dan melihat
rata-rata keberangkatan nasional maka usia anak kita kelak saat pergi haji
adalah 29.35 tahun, saat menginjak usia 30 tahun InsyaAllah anak kita telah
sempurna secara ibadah dan tinggal meningkatkan pengabdiannya untuk ummat dan
negara sampai dengan usia normal manusia 63 tahun.
InsyaAllah dengan berhaji saat muda anak-anak kita kelak memiliki waktu
hampir seumur hidupnya untuk dapat merubah negara ini.