Friday, October 7, 2016

MERUBAH BANGSA DENGAN BERHAJI MUDA

Mochamad Malik Akbar Rohandi
moch.malik@gmail.com

Latar Belakang

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar didunia saat ini, sudah selayaknya indonesia menjadi pelopor dan kiblat perkembangan peradaban islam. hal ini bukan merupakan suatu impian yang mustahil karena potensi indonesia untuk menjadi leader dalam perkembangan kebudayaan dan pemikiran didunia islam telah diakui oleh dunia, diantaranya 1. jumlah pendududuk muslim di Indonesia yang mencapai 80% dari total populasi Indonesia 2. banyaknya perguruan tinggi negeri dan swasta yang berlandaskan agama islam 3. banyaknya kualitas pesantren indonesia yang telah diakui dunia baik dalam pemikiran maupun tafsir al quran.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pew Research Center yang memproyeksikan perkembangan jumlah umat muslim dunia dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2030. Pada tahun 2010 Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar dunia yaitu sebesar 204 juta jiwa akan tetapi diprediksikan pada tahun 2030 Pakistan akan menempati peringkat pertama dunia dengan jumlah penduduk 256 juta sementara Indonesia akan berada diperingkat kedua dengan jumlah penduduk 238 juta.
Perubahan data penduduk muslim dunia tersebut diakibatkan faktor kelahiran yang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, Ekonomi, Kontrasepsi dan keluarga berencara, Urbanisasi dan Migrasi, dan perpindahan agama.
Berkurangnya penduduk muslim Indonesia tersebut dapat terjadi dikarenakan adanya tingkat pendidikan tinggi dari para wanita, birth control dan penurunan jumlah tingkat kelahiran yang semula memiliki ratio 2% turun menjadi 1.9%. berbeda halnya dengan ratio jumlah kelahiran dari negara Pakistan yang mencapai 3,6%.
Memperhatikan jumlah populasi muslim dunia Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi global player keuangan syariah sangat besar, diantaranya: (i) jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan syariah; (ii) prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid; (iii) peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment grade yang akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor keuangan domestik, termasuk industri keuangan syariah; dan (iv) memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah.
Dalam penilaian Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2014, Indonesia menduduki urutan ketujuh, negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah hal ini sungguh disayangkan karena potensi masyarakat muslim Indonesia yang besar.
Pengembangan keuangan syariah di Indonesia yang lebih bersifat market driven dan dorongan bottom up dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga lebih bertumpu pada sektor riil juga menjadi keunggulan tersendiri. Berbeda dengan perkembangan keuangan syariah di Iran, Malaysia, dan Arab Saudi, dimana perkembangan keuangan syariahnya lebih bertumpu pada sektor keuangan, bukan sektor riil, dan peranan pemerintah sangat dominan.
Baik buruknya suatu Negara dilihat dapat tercermin dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara. Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan, beragama dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual, dan meningkatkan kesadaran hukum.
Social Control diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan memberikan kemudahan akses informasi. Sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Peran penting pemuda telah tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, proklamasi kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun sekaligus membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Fakta historis ini menjadi salah satu bukti bahwa pemuda selama ini mampu berperan aktif sebagai pionir dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Problematika pemuda yang terbentang di hadapan kita sekarang sangatlah kompleks, mulai dari masalah pengangguran, krisis eksistensi, krisis mental hingga masalah dekadensi moral. Budaya permisif dan pragmatisme yang kian merebak membuat sebagian pemuda terjebak dalam kehidupan serba instant, hedonis, dan terlepas dari idealisme sehingga cenderung menjadi manusia yang anti sosial.
Tontonan di televisi yang terus mempertontonkan gaya pacaran, kebebasan, free sex, bahkan kebut-kebutan di jalanan menduduki ratting tinggi di masyarakat. Sehingga pantas remaja sekarang ini sulit “dikendalikan” dan mengalami krisis identitas, karena minimnya tujuan hidup yang dia idolakan, remaja terombang-ambing meniru idolanya yang belum tentu baik.
Sejalan dengan itu  jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen di antaranya dilakukan oleh para remaja. "Kehamilan” yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja menunjukkan kecenderungan meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahun,"
Adapun masalah lain yang turut menjadi pemicu terancamnya posisi pemuda adalah lemahnya pengawasan orang tua, keluarga, serta orang terdekat termasuk pula lemahnya pemahaman pemuda terhadap agama, melanggar tatanan hukum yang berlaku, dan lain sebagainya mengakibatkan pemuda banyak terjerumus dalam pusaran pergaulan yang mengantarkan pemuda pada titik kehancuran. Fakta yang ada sekarang menjadi bukti hal tersebut, misalnya dari beberapa hasil penelitian mengemukakan bahwa seks bebas, bersama berbagai elemen guna menyelamatkan pemuda, sekaligus menyelamatkan bangsa dari krisis kepemudaan yang berprestasi.
Seperangkat aturan saja tidaklah cukup untuk melindungi pemuda dari berbagai kemungkinan terburuk, tanpa didukung oleh peran pemerintah, masyarakat, kekuatan pemahaman agama dalam implementasi seperangkat regulasi. Untuk itu harus dicari solusi agar proses pengembangan potensi pemuda bukan hanya terbentuk dalam rencana semata, melainkan direalisai melalui mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa.
Para pemuda dapat berubah menjadi lebih baik dengan melihat situasi lingkungan terdekat yakni keluarga dan agama. Keluarga menjadi pondasi utama dalam membentuk mental para pemuda yang disertai dengan pemahaman agama yang kuat.
Apabila kita berbalik pada sejarah kaum Muslimin yang saat itu mampu mencetak ulama besar, hingga saat ini nama mereka masih terdengar dan menjadi acuan. Islam memandang apabila seorang manusia dikatakan dewasa ketika dia aqil(berakal) dan baligh(dewasa) bekenaan dengan perkembangan dari anak anak dan aqil baligh, Islam lebih menekankan pada tanggung jawab, yaitu tanggung jawab syariah, kesadaraan dia menjadi seorang mukalaf,  mukalaf berarti dia sadar posisi identitasnya manjadi seorang manusia di sisi Allah, menerima konsekuensi dan tanggung jawab.
Haji dalam pandangan masyarakat saat ini adalah hanya bagi orang-orang yang sudah tua dan akan pensiun saja dimana disebagian masyarakat ada yang akan memegang prinsip masa tua adalah masa untuk bertobat sementara masa muda adalah masa untuk bersenang-senang. Masa muda akan jadi terbuang percuma jika hanya digunakan untuk hal yang sia-sia, seperti yang sudah dipaparkan sebelumya bahwa pemuda memegang peranan sebagai agent of change.
Tingkah laku penerus bangsa ini dapat dirubah dengan membuat budaya berhaji saat muda. Mengapa mesti Haji?? Haji merupakan pilar terakhir daripada rukun islam setelah Syahadat, Shalat, Zakat, dan Puasa. Dengan melaksanakan ibadah haji akan semakin dapat menguatkan mental iman dan ketakwaan para pemuda, melalui proses mentoring dengan pendekatan nilai-nilai rohani dalam penggabungan tiga aspek kecerdasan manusia (IQ, SQ, EQ).dengan ketaatan para pemuda kepada penguasa Alam semesta ini InsyaAllah bangsa akan semakin baik dan jauh dari perbuatan KKN, kemaksiatan dan kemunafikan.

Rukun Islam
Rukun Islam dan Penjelasannya - Rukun Islam (Arab: أركان الإسلام arkān al-Islām; atau أركان الدين arkān al-dīn; "pilar-pilar agama") adalah lima tindakan dasar dalam Islam, dianggap sebagai pondasi wajib bagi orang-orang beriman dan merupakan dasar dari kehidupan Muslim. 

Pengertian Rukun Islam

Kata "Rukun" didalam hal ibadah artinya adalah hal-hal yang harus dilakukan didalam ibadah, misalkan rukun sholat adalah takbiratul ihrom hingga salam. Tetapi kata "Rukun" dalam rukun islam artinya adalah dasar-dasar atau landasan agama islam.
"Islam" Secara etimologis (asal-usul kata, lughawi) kata “Islam” berasal dari bahasa Arab: salima yang artinya selamat. Dari kata itu terbentuk aslama yang artinya menyerahkan diri atau tunduk dan patuh. Sebagaimana firman Allah SWT,
“Bahkan, barangsiapa aslama (menyerahkan diri) kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula bersedih hati” (Q.S. 2:112).
Dari kata aslama itulah terbentuk kata Islam. Pemeluknya disebut Muslim. Orang yang memeluk Islam berarti menyerahkan diri kepada Allah dan siap patuh pada ajaran-Nya .
Jika kita satukan kedua kata ini, maka rukun islam memiliki makna dasar-dasar atau landasan yang harus dilakukan jika ingin menjadi orang islam (muslim) sebenarnya.


Rukun Islam dan Penjelasannya

1. Mengucap Dua Kalimat Syahadat

Asyhadu an-Laa Ilaaha Illallah wa Asyhadu an-na Muhammadarrasuulullah.
Artinya: Aku bersaksi Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Utusan Allah.
Syahadat (Bahasa Arab: الشهادة asy-syahādah ) merupakan asas dan dasar dari lima rukun Islam dan merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam. Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد), yang memiliki arti ia telah menyaksikan. Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan dalam keesaan Tuhan (Allah) dan Nabi Muhammad sebagai RasulNya. Kalimat ini yang harus diikrarkan pertama kali ketika seseorang memeluk agama Islam, tanpa mengikrarkan kalimat ini berarti dia belum dikatakan sebagai muslim.

2. Mendirikan Sholat.

Sebagai ummat Islam diwajibkan mendirikan Sholat sehari 5 waktu, mulai dari Sholat Subuh, Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Sholat memiliki kedudukan agung dalam Islam, hal ini bisa kita lihat dari keutamaan sholat tersebut seperti berikut:
Secara bahasa shalat artinya “do’a”. Sebagaimana firman Allah ta’ala dalam surat QS. at Taubah ayat 103:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Oleh karena itu maka shalat adalah kewajiban paling utama setelah dua kalimat syahadat dan merupakan salah satu rukun islam, shalat merupakan pembeda antara muslim dan kafir, shalat adalah tiang agama dan agama seseorang tidak tegak kecuali dengan menegakkan shalat dan merupakan amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat.
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya batasan antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir” (HR Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan,’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.” Dalam riwayat lainnya, ”Kemudian zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu pula.” (HR Abu Daud)

3. Zakat

Dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata zaka (bentuk mashdar), yang mempunyai arti: berkah, tumbuh, bersih, suci dan baik. Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu pula.
Allah telah memerintahkan setiap muslim yang memilki harta mencapai nisab untuk mengeluarkan zakat hartanya setiap tahun. Ia berikan kepada yang berhak menerima dari kalangan fakir serta selain mereka yang zakat boleh diserahkan kepada mereka sebagaimana telah diterangkan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 43. 
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku”

Dalam QS. At Taubah ayat 103, Allah SWT berfiman:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

4. Puasa.

Menurut syariat agama Islam, puasa Ramadhan artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang Muslim.
Allah berfiman dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” 
  

5. Haji

Haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan amal ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Ibadah Haji merupakan salah satu dari rukun Islam. yakni pada rukun yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat. Orang yang melakukan ibadah haji wajib memenuhi ketentuan-ketentuannya. Ketentuan haji selain pengertian haji diatas, juga syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata cara haji, serta sunnah-sunnah haji. 
Menunaikan ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim yang mampu mengerjakannya dan seumur hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu, hukumnya sunah. Allah SWT. berfirman dalam Surah Ali Imran Ayat 97 yaitu: 
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Fondasi Muslim
Aqidah adalah bentuk jamak dari kata Aqaid, adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak tercampur sedikitpun dengan keragu-raguan. Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara mudah oleh manusia berdasarkan akal, wahyu (yang didengar) dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan dalam hati, dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
Aqidah dalam Al-Qur’an dapat di jabarkan dalam surat (Al-Maidah, 5:15-16) yang berbunyi “Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan dengan kitab itu pula Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus” “Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu meyakini bahwasannya Al-Qur’an itulah yang hak dari Tuhanmu lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepadanya dan sesungguhnya Allah adalah Pemberi Petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.” (Al-Haj 22:54)
Aqidah, syariah dan akhlak pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran islam. Ketiga unsur tersebut dapat dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan. Aqidah sebagai system kepercayaan yang bermuatan elemen-elemen dasar keyakinan, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Sementara syariah sebagai system nilai berisi peraturan yang menggambarkan fungsi agama. Sedangkan akhlak sebagai sistematika menggambarkan arah dan tujuan yang hendak dicapai agama.
Muslim yang baik adalah orang yang memiliki aqidah yang lurus dan kuat yang mendorongnya untuk melaksanakan syariah yang hanya ditujukan pada Allah sehingga tergambar akhlak yang terpuji pada dirinya. Atas dasar hubungan itu, maka seseorang yang melakukan suatu perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi oleh aqidah atau keimanan, maka orang itu termasuk ke dalam kategori kafir. Seseorang yang mengaku beraqidah atau beriman, tetapi tidak mau melaksanakan syariah, maka orang itu disebut fasik. Sedangkan orang yang mengaku beriman dan melaksanakan syariah tetapi dengan landasan aqidah yang tidak lurus disebut munafik.
Aqidah, syariah dan akhlak dalam Al-Qur’an disebut iman dan amal saleh. Iman menunjukkan makna aqidah, sedangkan amal saleh menunjukkan pengertian syariah dan akhlak. Seseorang yang melakukan perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi aqidah, maka perbuatannya hanya dikategorikan sebagai perbuatan baik. Perbuatan baik adalah perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi belum tentu dipandang benar menurut Allah. Sedangkan perbuatan baik yang didorong oleh keimanan terhadap Allah sebagai wujud pelaksanaan syariah disebut amal saleh.
        Dalam Al-Qur’an kata amal saleh selalu diawali dengan kata iman. antara lain firman Allah dalam (An-Nur, 24:55) “Allah menjanjikan bagi orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal saleh menjadi pemimpin di bumi sebagaimana Ia telah menjadikan orang-orang dari sebelum mereka (kaum muslimin dahulu) sebagai pemimpin; dan mengokohkan bagi mereka agama mereka yang Ia Ridhai bagi mereka; dan menggantikan mereka dari rasa takut mereka (dengan rasa) tenang. Mereka menyembah (hanya) kepada-Ku, mereka tidak menserikatkan Aku dengan sesuatupun. Dan barang siapa ingkar setelah itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”
        Dapat dianalogikan bahwa aqidah itu merupakan akar atau pondasi awal seorang muslim, sementara syariah merupakan batang dan cabang dan akhlak merupakan buah atau hasil dari pohon tersebut.

Pengertian etika dan akhlak
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia. Adapun arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. Menurut ahmad amin mengartikan etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat. 
Arti moral dari segi bahasa berasal dari bahasa latin, mores yaitu jamak dari kata mos yang berarti adapt kebiasaan. Di dalam kamus umum bahasa Indonesia dikatan bahwa moral adalah penentuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan. Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk. Berdasarkan kutipan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah. Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan lainnya, kita dapat mengetakan bahwa antara etika dan moral memiki objek yang sama, yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia selanjutnya ditentukan posisinya apakah baik atau buruk.
Akhlak ialah hal ihwan yang melekat pada jiwa (Sanubari). Dari situ timbul perbuatan-perbuatan secara mudah tanpa dipikir panjang dan diteliti terlebih dahulu (Spontanitas). Apabila hal ihwal atau tingkah laku itu menimbulkan perbuatan-perbuatan baik dan terpuji menurut pikiran dan syari’ah, maka tingkah laku itu disebut ahklak yang baik. Apabila menimbulkan perbuatan-perbuatan yang buruk, maka tingkah laku disebut ahklak yang buruk. Ahklak terpuji dan baik tidak akan terbentuk begitu saja, landasan dalam islam adalah al-qur’an dan al-hadits, yakni kitab Allah dan sunnah rasullnya. Dari kedua landasan inilah dijelaskan kreteria demi kreteria antara kebajikan dan kejahatan, keutamaan dan keburukan, terpuji dan tercelah. Kedua Landasan itupula yang dapat dijadikan cermin dan ukuran akhlak muslim. Ukuran itu ialah iman dan takwa semakin tinggi keimanan dan ketakwaan semakin tinggi keimanan dan ketakwaan seseorang, akan seakin baik pula akhlaknya, namun sebaliknya, semakin rendah nilai keimanan dan ketakwaan seseorang maka akan semakin rendah pula kualitas akhlaknya.

Karakteristik etika dalam islam
Etika dalam Islam memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.   Etika Islam mengajarkan dan menuntun manusia kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan diri dari tingkah laku yang buruk.
b.  Etika Islam menetapkan bahwa yang menjadi sumber moral, ukuran baik dan buruknya perbuatan seseorang didasarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadits yang shohih.
c.    Etika Islam bersifat universal dan komprehensif, dapat diterima dan dijadikan pedoman oleh seluruh umat manusia kapanpun dan dimanapun mereka berada.
d.     Etika Islam mengatur dan mengarahkan fitrah manusia kejenjang akhlak yang luhur dan mulia serta meluruskan perbuatan manusia sebagai upaya memanusiakan manusia. 
e.  Etika islam merupakan pedoman mengenai perilaku individu maupun masyarakat di segala aspek kehidupan yang sesuai dengan ajaran islam.

Hubungan tasawuf dengan akhlak
Antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tasawuf memiliki hubungan yang berdekatan. Pengertian Ilmu Tasawuf adalah Ilmu yang dengannya dapat diketahui hal-hal yang terkait dengan kebaikan dan keburukan jiwa. Tujuan Ilmu Tasawuf itu sendiri adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara membersihkan diri dari perbuatan yang tercela dan menghias diri dengan perbuatan yang terpuji.
Dengan demikian dalam proses pencapaian tujuan bertasawuf seseorang harus terlebih dahulu berakhlak mulia. Pada dasarnya bertasawuf adalah melakukan serangkaian ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.
Ketika mempelajari tasawuf ternyata pula bahwa Al-Qur'an dan AI-Hadist mementingkan akhlak. AI-Qur'an dan Al-Hadist menekankan mlai-nilai kejujuran, kesetiakawanan, persaudaraan, rasa kesosialan, rasa keadilan, tolong-menolong, murah hati, suka memberi maaf, sabar, baik sangka, berkata benar, pemurah, keramahan, bersih hati, berani, kesucian, hemat, menepati janji, disiplin, mencintai iImu dan berfikir lurus. Nilai-nilai serupa ini yang harus dimiliki oleh seorang muslim dan dimasukkan ke dalam dirinya dari semasa ia kecil. Jadi hubungan antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tasawuf dalam Islam ialah bahwa akhlak merupakan pangkal tolak tasawuf, sedangkan tasawuf adalah esensi dari akhlak itu sendiri.

Aktualisasi akhlak dalam kehidupan masyarkat
Kedudukan akhlak dalam agama Islam adalah identik dengan pelaksanaan agama Islam itu sendiri dalam segala bidang kehidupan. Maka pelaksanaan akhlak yang mulia adalah melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi segala larangan-larangan dalam agama, baik yang berhubungan dengan Allah maupun yang berhubungan dengan makhluknya, dirinya sendiri, orang lain dan lingkungannya dengan sebaik-baiknya, seakan-akan melihat Allah dan apabila tidak bisa melihat Allah maka harus yakin bahwa Allah selalu melihatnya sehingga perbuatan itu benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dengan telah melakukan ibadah haji dengan benar yang telah disertai dengan empat pondasi awal untuk membangun suatu kekuatan diharapkan akan dapat membentuk seseorang yang memiliki apa yang disebut akhlakul karimah. Dengan para pemuda yang telah memiliki akhlak yang baik tersebut sehingga dapat memberikan pengaruh bagi keluarga, umat dan bangsa Indonesia pada umumnya.
Akhlakul karimah tersebut dapat teraktualisasi dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tuntunan al quran seperti yang diperintahkan sebagai berikut:
1. Akhlak kepada Allah swt.
a. Mentauhidkan Allah swt. (QS. Al-Ikhlas/112:1-4)
b. Beribadah kepada Allah swt. (QS. Adz-Dzaariyat/51:56)
c. Berdzikir kepada Allah swt. (QS. Ar- Ra’d/13:28)
d. Tawakkal kepada Allah swt. (QS. Hud/111:123)

2. Akhlak terhadap diri sendiri
a. Sabar (QS. Al-Baqarah/2:153)
b. Syukur (QS. An-Nahl/16:14)
c. Tawaddu (QS. Luqman/31:18)
d. Iffah, yaitu mensucikan diri dari perbuatan terlarang (QS. Al-Isra/17:26)
e. Amanah (QS. An-Nisa/14:58)
f. yajaah (QS. Al-Anfaal/18:15-16)
g. Qanaah (QS. Al-Isra/17:26) 

3. Akhlak terhadap orang lain
a.     Akhlak terhadap kedua orang tua (QS. Al-Isra/17:23-24)
b.   Akhlak terhadap keluarga, yaitu mengembangkan kasih sayang, keadilan dan perhatian. (QS. An-Nahl/16:90 dan QS. At-Tahrim/66:6)
c.     Akhlak terhadap tetangga (QS. An-Nisa/4:36)

4. Akhlak terhadap lingkungan
Berakhlak terhadap lingkungan hidup adalah di mana manusia menjalin dan mengembangkan hubungan yang harmonis dengan alam sekitarnya. Allah menyediakan kekayaan alam yang melimpah hendaknya disikapi dengan cara mengambil dan memberi dari dan kepada alam serta tidak dibenarkan segala bentuk perbuatan yang merusak alam. Maka alam yang terkelola dengan baik dapat memberi manfaat yang berlipat ganda, sebaliknya alam yang dibiarkan merana dan diambil manfaatnya saja justru mendatangkan malapetaka bagi manusia. (QS. Al-Qashash/28:77, QS. ar-Rum/30:41, dan QS. Hud/11:61).

Haji
Tata Cara mendaftarkan haji
Persyaratan pendaftaran haji sebenarnya cukup mudah yakni:
1.       Beragama islam
2.       Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
3.       Memiliki ktp yang masih berlaku sesuai dengan domisili
4.       Memiliki kartu keluarga
5.       Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir/ kutipan akta nikah/ ijazah
6.       Memiliki tabungan bps-bpih (bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji)

Pendaftaran Haji reguler (PMA No. 14/ 2012)
1.       Pendaftaran jamaah haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun
2.       Pendaftaran jamaah haji dilakukan di kantor kementerian agama kota/ kab domisili jamaah haji sesuai ktp.
3.       Pendaftaran haji sebagaimana point 1 dan 2 wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Skema Pendaftaran Ibadah Haji




















Gambar diatas merupakan skema pendaftaran porsi haji untuk keberangkatan secara regular, selengkapnya akan dijelaskan per point sebagai berikut:
1.    Calon jamaah haji harus membuka rekening tabungan haji di bank penerima setoran bpih sebesar rp. 100.000, saldo minimal untuk didaftarkan ke siskohat adalah 25.500.000 atau sesuai dengan ketentuan kementrian agama.
2.      Nomor rekening tersebut akan didaftarkan pada system siskohat khusus untuk pendaftaran haji untuk dilakukan pendebetan dana haji
3.   Pendebetan dana dimaksudkan bahwa calon jamaah haji telah memenuhi syarat pendaftaran yang selanjutnya akan didaftarkan pada database siskohat
4.     Database siskohat akan mengeluarkan no registrasi berupa nomor porsi haji
5.    Memberi tahu kepada pihak bank untuk dapat mengeluarkan dokumen persyaratan ibadah haji bagi calon jamaah
6. Bank memberi notifikasi kepada jamaah berupa no registrasi kepergian dan dokumen kelengkapan pendaftaran ibadah haji.
7. Datang ke kantor urusan agama setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
8.   Pihak KUA melakukan pengecekan dan entry data untuk menyesuaikannya dengan yang ada pada database SISKOHAT.
9.  Berdasarkan data yang ada pada database SISKOHAT maka dikeluarkan data no porsi resmi keberangkatan ibadah Haji.
10.   KUA memberikan tanda bukti pendaftaran kepada calon jamaah haji.
11.  Calon jamaah haji menunggu sampai dengan waktu keberangkatan ibadah haji sesuai porsi yang diberikan.

Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran ibadah haji:
1.     Buku tabungan Haji, buku tabungan haji ini dapat dibuka melalui bank penerima setoran bpih sebagai berikut:
Bank Umum Syariah
a.       Bank Mandiri Syariah
b.      Bank Muamalat
c.       Bank BRI Syariah
d.      Bank Mega Syariah
e.       Bank BNI Syariah
f.        Bank Panin Syariah
Bank Umum Nasional
a.       Bank BTN
b.      Bank Permata
c.       Bank CIMB-Niaga
d.      Bank Sumut
e.       Bank DKI
f.        Bank Jateng
g.      Bank Jatim
h.      Bank Kepulauan Riau
i.        Bank Sumselbabel (Bangka Belitung)
j.         Bank Nagari
k.      Bank Aceh
2.     Fotokopi tabungan haji sebanyak 1 lembar
3.     Mengurus surat keterangan kesehatan dan golongan darah di Puskesmas, fotokopi hasil hasilnya sebanyak 4 kali
4.      Melengkapi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
5.     Pas photo berwarna 80% dengan baju gelap dan latar belakang putih tanpa kaca mata ukuran 3x4 (10 lembar) dan 4x6 (2 lembar)
6.       2 lembar fotokopi akta kelahiran atau buku nikah atau ijazah
7.       Fotokopi kartu keluarga dan ktp masing-masing sebanyak 2 buah.

Demi mewujudkan penyempurnaan ibadah pada rukun islam yang ke lima saat usia muda, maka dibawah ini merupakan langkah alternative untuk dapat mewujudkan hal tersebut.
Pertama, membuat rencana tabungan dengan menyimpannya pada reksadana syariah dan melakukan diversifikasi saving sejak anak usia dini. Apa itu reksadana syariah? Menurut peraturan OJK tahun 2014 Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Pasar Modal, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dengan menggunakan reksadana yang diinvestasikan pada portofolio efek syariah diharapkan dapat membantu kinerja keuangan secara aktif melalui bagi hasil yang akan diterima oleh pihak penanam modal. Sebagai langkah awal keamanan dalam melakukan investasi tersebut investor harus pintar dalam menyimpan dana sesuai dengan kebutuhan keluarganya setiap bulan.
Keuntungan reksadana sendiri yakni:
a.       Potensi bagi hasil investasi yang tinggi dalam jangka panjang
b.      Likuiditas yang relative tinggi
c.       Akses kedalam instrument investasi yang beragam
d.      Diversifikasi investasi dengan biaya rendah dan bahkan free
e.       Bebas pajak untuk instrumen obligasi
f.        Portofolio investasi dikelola secara professional

Ada empat jenis reksa dana yang dapat dimanfaatkan investor. Masingmasing dibedakan menurut alokasi jenis investasi yang dilakukan.
a.    Reksadana pasar uang, berinvestasi 100% ke dalam efek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun (SBI, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun)
b.  Reksadana pendapatan tetap, berinvestasi minimum 80% pada efek utang, umumnya pada obligasi.
c.       Reksa dana saham, berinvestasi minimum 80% pada efek saham.
d.    Reksa dana campuran, berinvestasi pada kombinasi efek utang dan efek saham dengan alokasi yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana di atas.
e.      Reksa Dana Terstruktur, yang terdiri dari reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks.

Berikut ini merupakan tabel penempatan reksadana yang disarankan.

Kedua, membuat tabungan berjangka pada bank umum syariah dengan jangka waktu 10 tahun dengan asumsi bahwa tabungan haji untuk anak ini dibuka setelah anak berumur 2 tahun. Mengapa 2 tahun karena pada masa-masa ini banyak pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh orang tua bagi kebutuhan anaknya terutama bagi penyempurnaan asi ekslusif bagi anak sesuai dengan QS. Al Baqarah ayat 233.
Setelah anak menjalani usia dua tahun lebih maka orang tua dapat melakukan pembukaan rekening tabungan berjangka bagi putra putrinya dengan persyaratan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, sehingga nama yang tertera pada tabungan berjangka tersebut adalah Nama Orang Tua Qq Nama Anak.
Dengan asumsi bahwa dana yang harus siap untuk melakukan pendaftaran ibadah haji adalah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Jangka waktu 10 tahun (persyaratan usia minimum untuk daftar ibadah haji 12 tahun). Maka jumlah minimum tabungan setiap bulannya adalah Rp. 216.667,- dengan pembulatan keatas menjadi Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
Dengan menabung selama 10 tahun sebesar Rp. 220.000,- maka sang anak dapat mendaftar ibadah haji pada usia 12 tahun.
Jumlah kuota haji nasional selama tujuh tahun terakhir:








Biaya pelunasan perjalanan ibadah haji lima tahun terakhir:






Rincian BPIH 2015  
a.       USD 2000 Untuk biaya tiket, pajak bandara, dan layangan penumpang
b.      USD  312 Untuk biaya penginapan di Mekkah
c.       USD  405 Untuk uang saku  Menteri Agama mengatakan penurunan BPIH 2015 diperoleh lewat efisiensi sejumlah unsur penyelenggaran haji seperti penginanpan, katering, dan transportasi. 

Biaya keberangkatan ibadah haji itu hampir sama dengan 100 gram emas atau bila di kurs ke rupiah dengan harga sekarang kurang lebih sekitar Rp. 56.225.000 (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per 6 Oktober 2016.
Rata-rata masa tunggu haji reguler secara nasional adalah selama 17.35 tahun (4 March 2016) dengan waktu tunggu tercepat selama 6 tahun pada Kab. Kaur di Provinsi Bengkulu dan yang paling lama selama 38 tahun pada Kab. Sidrap (Sidenreng Rappang) di Sulawesi Selatan.
Dengan setoran yang telah dibayarkan ke Kemenag sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) saat pendaftaran maka ketika akan melakukan pelunasan keberangkatan berarti hanya membayar sisa pelunasan berdasarkan biaya keberangkatan oleh pemerintah pada tahun keberangkatan. Darimana kita mendapatkan sisa pembayaran tersebut? Itu dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti kita akan melakukan pendaftaran yakni bisa dengan membuat tabungan berjangka ataupun dengan reksadana syariah.
Ketika melakukan pendaftaran ibadah haji pada usia 12 tahun dan melihat rata-rata keberangkatan nasional maka usia anak kita kelak saat pergi haji adalah 29.35 tahun, saat menginjak usia 30 tahun InsyaAllah anak kita telah sempurna secara ibadah dan tinggal meningkatkan pengabdiannya untuk ummat dan negara sampai dengan usia normal manusia 63 tahun.
InsyaAllah dengan berhaji saat muda anak-anak kita kelak memiliki waktu hampir seumur hidupnya untuk dapat merubah negara ini.